SK Tentang Susunan Pengurus Masjid Ar-Rahman Arakeke Periode 2026-2029 Resmi Diterbitkan
Bantaeng, Arakeke Permai - Susunan Pengurus Masjid Ar-Rahman, perumahan Arakeke Permai, Kelurahan Lembang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, untuk Periode 2026-2029 resmi ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Kantor Urusan Agama Kabupaten Bantaeng Nomor: 034/KUA/21.11.2/PW.01/I/2026 tertanggal 12 Januari 2026. Penetapan tersebut menjadi landasan resmi kepengurusan dalam mengemban amanah pembinaan dan pengelolaan Masjid Ar-Rahman selama 3 (tiga) tahun ke depan hingga tahun 2029, dengan harapan dapat meningkatkan pelayanan ibadah, dakwah, dan ukhuwah serta pendidikan dan pemberdayaan umat di lingkungan sekitar masjid.



